Koreksi Pasal 36A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan Pajak.
(2) Ketentuan layanan administrasi dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
