Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28G

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan diucapkan oleh Majelis Hakim secara elektronik. (2) Putusan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang. (3) Panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang. (4) Panitera menandatangani salinan putusan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (5) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju. (6) Pengadilan pengaju menyampaikan/ memberitahukan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP dan untuk pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4). (7) Dalam hal para pihak meminta salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan pengaju. 16. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda