Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28D

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat banding. (2) Setelah pengiriman berkas perkara, penerimaan memori banding dan/atau kontra memori banding tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda