Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang.
(2) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.
(3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP.
(4) Pengunggahan
putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum
telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
(5) Pengucapan dan pengunggahan
putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama.
(6) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
(7) Pada Hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP.
(8) Pemberitahuan putusan/penetapan terhadap Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat.
15. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, yang terdiri dari 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 28A sampai dengan Pasal 28G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB III A UPAYA HUKUM
Koreksi Anda
