Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang. (2) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik. (3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP. (4) Pengunggahan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum. (5) Pengucapan dan pengunggahan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama. (6) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (7) Pada Hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP. (8) Pemberitahuan putusan/penetapan terhadap Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat. 15. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, yang terdiri dari 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 28A sampai dengan Pasal 28G, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III A UPAYA HUKUM
Koreksi Anda