Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik.
(2) Persidangan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.
(4) Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik.
(5) Persetujuan Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan dalam perkara tata usaha negara dan perkara Keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
(6) Dalam hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek.
(7) Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik.
(8) Pemberitahuan putusan kepada Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan melalui Surat Tercatat.
11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
