Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada:
a. Penggugat;
b. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan;
c. Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya; atau
d. para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal Tergugat telah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
