Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: a. Penggugat; b. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan; c. Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya; atau d. para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik. (2) Dalam hal Tergugat telah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat. 9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda