Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP.
(2) Pendaftaran upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pernyataan upaya hukum perlawanan (verzet), upaya hukum Keberatan, dan upaya hukum banding.
(3) Dalam hal Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan Penggugat mengajukan upaya hukum banding,
upaya hukum banding yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan gugur.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
