Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik. (2) Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut: a. mengunggah dokumen permohonan; dan b. mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi. (3) Dokumen ketidakmampuan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda