Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pengaturan administrasi perkara dan Persidangan secara Elektronik berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
3. Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
