Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang sedang digunakan dalam proses Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap berlaku sampai berakhirnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik tersebut.
Koreksi Anda