Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah melakukan negosiasi lanjutan apabila acuan HPS sudah tidak berlaku;
(2) Negosiasi lanjutan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku acuan HPS;
(3) Kontrak Payung untuk pengadaan kendaraan pemerintah tidak berlaku apabila LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah tidak menemukan kesepakatan dalam negosiasi lanjutan acuan HPS.
Koreksi Anda
