Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Negosiasi Harga wajib memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan; dan
d. memahami lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.
(2) Tim Negosiasi Harga memiliki tugas sebagai berikut:
a. mempersiapkan prosedur negosiasi;
b. merumuskan sistem dalam rangka memfasilitasi K/L/D/I untuk melakukan penunjukan langsung kendaraan pemerintah;
c. mengumpulkan data dan informasi, termasuk survei harga pasar dalam rangka pelaksanaan negosiasi;
d. melaksanakan negosiasi harga dan teknis secara periodik;
e. merumuskan hasil pelaksanaan negosiasi dalam bentuk kontrak payung sebagai acuan HPS;
f. melaporkan hasil pelaksanaan negosiasi kepada Kepala LKPP;
g. mempublikasikan harga kendaraan pemerintah dalam Portal Pengadaan Nasional sesuai hasil negosiasi; dan
h. memastikan harga yang sama telah dipublikasikan di website masing-masing penyedia.
Koreksi Anda
