Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dalam pedoman ini adalah:
a. syarat Penyedia Kendaraan Pemerintah;
b. tim negosiasi harga;
c. prosedur negosiasi harga;
d. acuan HPS, mekanisme pengaduan dan publikasi;
Koreksi Anda
