Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. 2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP dengan alamat situs www.inaproc.lkpp.go.id. 5. Tim Negosiasi Harga adalah tim yang dibentuk oleh Kepala LKPP untuk melakukan negosiasi harga dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. 6. Penyedia Kendaraan Pemerintah adalah penyedia khusus untuk kendaraan yang memiliki surat penunjukan resmi sebagai main dealer/dealer dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)/Main Dealer. 7. Kendaraan Pemerintah adalah kendaraan yang dibeli pemerintah dengan sumber pembiayaan dari APBN/APBD. 8. Harga Plat Merah Off The Road (OfTR) atau Government Sales Operation (GSO) adalah harga khusus kendaraan yang belum mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Ongkos Kirim. 9. Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Ongkos Kirim. 10. Harga Plat Hitam Off The Road (OfTR) adalah harga kendaraan yang dibayarkan masyarakat ke dealer, yang belum memiliki surat karena komponen harga OfTR tidak mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Ongkos Kirim. 11. Harga Plat Hitam On The Road (OTR) adalah harga kendaraan yang dibayarkan masyarakat ke pihak dealer yang mencakup harga plat hitam Off The Road ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Ongkos Kirim. 12. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 13. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 14. Ongkos Kirim adalah biaya yang terkait transportasi dan asuransi pengiriman kendaraan pemerintah oleh Penyedia Kendaraan Pemerintah dari Jakarta ke lokasi K/L/D/I. 15. Standar Biaya Umum (SBU) adalah standar biaya umum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahun anggaran berjalan yang masih berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id