Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Mei 2011 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 752
Koreksi Anda
