Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil negosiasi adalah Acuan HPS yang meliputi :
a. Harga Plat Merah Off The Road setiap tipe kendaraan;
b. PKB setiap daerah;
c. BBN-KB setiap daerah;
d. Harga Ongkos Kirim;
e. Data jaringan Dealer; dan
f. Fasilitas kendaraan.
(2) Jangka waktu Acuan HPS berlaku paling kurang 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan;
(3) Acuan HPS sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan Harga Plat Hitam On The Road setiap tipe kendaraan ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional dan website Penyedia Kendaraan Pemerintah.
Koreksi Anda
