Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 mengenai Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut