Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan yang disampaikan Whistleblower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memenuhi kriteria: a. berdampak luas; b. mendapatkan perhatian masyarakat; dan/atau c. pengadaan di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id