Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan:
a. memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
