Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. PENDAHULUAN
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Identitas whistleblower ;
b. Identitas yang diadukan;
c. Kriteria pengaduan yang dapat ditindaklanjuti;
d. Penerima pengaduan;
e. Waktu pengaduan;
f. Tata cara mengadukan;
g. Mekanisme perlindungan whistleblower
h. Penghargaan/Insentif bagi whistleblower .
3. DEFINISI Pihak yang diadukan Pihak yang terindikasi melakukan:
a. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur;
b. Penyalahgunaan wewenang; dan/atau
c. KKN dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Materi pengaduan
2. Indikasi penyalahgunaan wewenang; dan/ atau
3. Indikasi KKN dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
4. KUNCI KEBERHASILAN (KPI) Terlaksananya whistleblower system dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta memperkuat mekanisme pengawasan yang bebas korupsi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
1. Indikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Pihak yang menerima pengaduan Pihak yang menerima pengaduan adalah LKPP.
Pengaduan ditindaklanjuti APIP K/L/I, APIP Daerah, dan/atau instansi penegak hukum.
Orang Dalam/Whistleblower (selanjutnya dalam Peraturan Kepala ini disebut dengan “Whistleblower”) adalah orang dalam Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan melaporkan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja Whistleblower dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Implementasi pengelolaan pengaduan orang dalam (whistleblower ) pada pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan hal yang urgen dalam rangka menyempurnakan Sistem Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Prosedur ini dibentuk juga dalam rangka untuk memperkuat mekanisme pengawasan yang bebas korupsi.
Prosedur operasional standar tata cara pengelolaan pengaduan orang dalam (whistleblower) pada pengadaan barang/ jasa pemerintah bermaksud mendorong implementasi whistleblower system pada instansi pemerintah. Prosedur ini merupakan pedoman baku tertulis yang menjelaskan bagaimana mekanisme pengaduan whistleblower disampaikan, diolah, dan diselesaikan. Di dalamnya mengatur antara Prosedur ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengelola pengaduan whistleblower dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga memperkuat pengawasan yang bebas korupsi serta menjadi penyempurna Sistem
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 1 Mengadukan indikasi melalui sistem elektronik.
alat bukti permulaan yang konkret 3 Melakukan verifikasi pengaduan dan menyembunyikan identitas pengadu.
Ruangan khusus 3 hari kerja Hasil verifikasi identitas pengaduan, identitas anonim pengadu, dan materi pengaduan 4 Melakukan telaah terhadap materi pengaduan dan menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan LKPP.
identitas anonim pengadu dan materi pengaduan serta alat bukti permulaan yang konkret 5 hari kerja Hasil telaah materi pengaduan.
5 Menyampaikan hasil telaahan yang perlu ditindaklanjuti kepada APIP K/L/D/I dan/atau instansi berwenang.
Hasil analisis materi pengaduan 1 hari kerja laporan hasil tindak lanjut.
Akan dilaksanakan dengan mekanisme disposisi (SOP minor) 6
a. Menindaklanjuti Indikasi pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan wewenang;
b. Menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi Dokumen pengaduan dari LKPP 14 hari kerja Kesimpulan pengaduan 7 LKPP melakukan monitoring tindak lanjut oleh APIP K/L/D/I dan instansi penegak hukum.
8 LKPP mempublikasikan hasil tindak lanjut dan monitoring serta disampaikan kepada whistleblower 9 LKPP memberikan penghargaan atau sanksi Penghargaan atau sanksi kepada Pelapor Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH AGUS RAHARDJO No.
Uraian Prosedur Aktor Mutu Baku Keterangan Whistleblower Verifikator LKPP Instansi Penegak Hukum Perlengkapan Waktu Output Penelaah LKPP APIP K/L/I atau APIP Daerah Pimpinan LKPP a b KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, AGUS RAHARDJO
Koreksi Anda
