Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penelaah ditunjuk oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Ahli pengadaan barang/jasa yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. Pendidikan S1;
c. Mempunyai pengalaman dalam pengadaan barang/jasa minimal 5 tahun;
d. Mempunyai integritas.
Koreksi Anda
