Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelaah ditunjuk oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut : a. Ahli pengadaan barang/jasa yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah; b. Pendidikan S1; c. Mempunyai pengalaman dalam pengadaan barang/jasa minimal 5 tahun; d. Mempunyai integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id