Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Whistleblower diverifikasi oleh Verifikator. (2) Verifikator bertugas: a. Melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan; b. merahasiakan identitas Whistleblower; c.merahasiakan identitas dalam dokumen informasi yang disampaikan Whistleblower; dan d. Melakukan komunikasi dengan Whistleblower melalui sistem Whistleblower. (3) Hasil verifikasi diserahkan kepada penelaah. (4) Penelaah bertugas: a. Melakukan telaah terhadap hasil verifikasi; b. Meminta tambahan informasi kepada Whistleblower melalui verifikator; dan c. Menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan LKPP. (5) Hasil telaahan yang perlu ditindaklanjuti disampaikan oleh LKPP kepada APIP K/L/D/I, dan/atau instansi berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id