Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Whistleblower diverifikasi oleh Verifikator.
(2) Verifikator bertugas:
a. Melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan;
b. merahasiakan identitas Whistleblower;
c.merahasiakan identitas dalam dokumen informasi yang disampaikan Whistleblower; dan
d. Melakukan komunikasi dengan Whistleblower melalui sistem Whistleblower.
(3) Hasil verifikasi diserahkan kepada penelaah.
(4) Penelaah bertugas:
a. Melakukan telaah terhadap hasil verifikasi;
b. Meminta tambahan informasi kepada Whistleblower melalui verifikator; dan
c. Menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan LKPP.
(5) Hasil telaahan yang perlu ditindaklanjuti disampaikan oleh LKPP kepada APIP K/L/D/I, dan/atau instansi berwenang.
Koreksi Anda
