Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower menyampaikan informasi terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya pelaksanaan kontrak yang meliputi: a. Nama K/L/D/I, Kelompok Kerja/ULP, dan/atau orang lain yang terlibat secara jelas. b.Penjelasan mengenai: 1. Pelaku; 2. Perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan; 3. Waktu penyimpangan dilakukan; 4. Tempat dimana penyimpangan dilakukan. c. Bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa: 1. Data/dokumen; 2. Gambar; dan/atau 3. Rekaman. d.Data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut. (2) Identitas Whistleblower dirahasiakan dengan menggunakan sistem Whistleblower.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Pasal.id