Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Orang Dalam/Whistleblower yang selanjutnya disebut dengan Whistleblower adalah orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja. 2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 3. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satu tugasnya adalah memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; 5. Verifikator adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan komunikasi dengan dan verifikasi data dan informasi yang disampaikan oleh Whistleblower. 6. Penelaah adalah Tim yang ditetapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan penelaahan terhadap kasus yang disampaikan oleh Whistleblower. 7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 8. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
Koreksi Anda