Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 823)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.