Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lainnya yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
3. Bendahara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Bendahara, adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk
menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan uang atau surat berharga atau barang negara.
4. Tuntutan Perbendaharaan adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan.
5. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai dan/atau Pihak Ketiga untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
6. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
7. Penyelesaiaan Kerugian Negara secara damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun mengangsur.
8. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat SPKMKN, adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh Pegawai dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
9. Kadaluarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian negara.
10. Ingkar Janji/Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SPKMKN.
11. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajibannya.
12. Tanggung Bersama adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan negara.
13. Keadaan Kahar (force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian negara setelah dibuktikan, dinyatakan dari Instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
14. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
15. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
16. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan dan pihak lain yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Barang Milik Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
18. Inspektorat adalah aparat pengawas internal pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan.
19. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pegawai negeri baik yang memangku jabatan struktural dan/atau tidak memangku jabatan struktural yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan bertugas melaksanakan dan bertanggungjawab atas tercapainya produk dan hasil sesuai dengan yang tertuang dalam DIPA.
22. Penyelesaian secara damai adalah penyelesaian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh pelaku, baik yang dilakukan sekaligus maupun dengan mengangsur sampai dengan lunas yang dinyatakan dalam SPKMKN.