Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil
Pengawasan Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 729), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: