Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran Dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, Dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1665) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: