Pasal 1
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
e. huruf A menunjukkan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan
f. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.