Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini, yang dimaksud dengan:
a. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016.
b. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
c. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP 2016, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.