Pasal 1
Informasi pasar kerja luar negeri yang selanjutnya disebut Pelayanan Jobsinfo merupakan pelayanan untuk mempertemukan pencari kerja dengan calon Pengguna di luar negeri dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui sistem online.
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.