Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun
2006. 2.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3. Unit Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit kerja non struktural yang berada di BNP2TKI dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan BNP2TKI (BP3TKI, BPKTKI, LP3TKI) yang mempunyai tugas
memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, pengaduan dan pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan lingkup tugas dan kewenangan BNP2TKI dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan BNP2TKI (BP3TKI, BPKTKI, LP3TKI).
4. Unit Pelayanan Publik Tingkat Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BNP2TKI dalam hal ini BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, P2KTKI yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, pengaduan dan pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan lingkup tugas dan kewenangan BNP2TKI yang diberikan kepada BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan P2KTKI.