Pasal 1
Penatausahaan persediaan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.