Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya yang dapat merugikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
2. Penyelenggara Negara adalah pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
3. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
4. Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
5. Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan BNP2TKI.