Pasal 1
Pedoman penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini