Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE REPUBLIK KOREA
PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE REPUBLIK KOREA
I.
PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Merujuk pada UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri oleh Pemerintah bahwa salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI ke luar negeri khususnya ke Republik Korea adalah pembekalan akhir pemberangkatan atau preliminary education.
Preliminary education dimaksudkan untuk membekali kesiapan TKI untuk bekerja ke Korea, baik kesiapan mental, dokumen maupun pengetahuan/kompetensi TKI sehingga dapat mengurangi permasalahan-permasalahan yang timbul di luar negeri. Agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien dan berkualitas, maka perlu disusun ketentuan mengenai Pedoman penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) sebelum Calon TKI bekerja ke Korea.
Selanjutnya dalam Memorandum Saling Pengertian juga dinyatakan bahwa BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan Pemerintah atau Government to Government (G to G) harus memastikan setiap TKI yang akan ditempatkan telah mendapatkan pembekalan akhir pemberangkatan (preliminary education).
B.
Maksud dan Tujuan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi pelaksana dalam menyelenggarakan pembekalan akhir pemberangkatan atau preliminary education bagi Calon TKI ke Korea.
Sedangkan tujuannya adalah agar penyelenggaraan preliminary education dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas Calon TKI yang akan ditempatkan ke Korea.
II.
Ruang Lingkup Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (preliminary education) dalam Peraturan ini meliputi :
a. Kurikulum;
b. Pelaksanaan;
c. Bimbingan Teknis;
d. Monitoring dan Evaluasi;
e. Pelaporan.
A.
KURIKULUM
Kurikulum pembekalan akhir pemberangkatan atau preliminary education meliputi :
NO.
MATERI PELAJARAN PENJABARAN MATERI JUMLAH JAMPEL 1 2 3 4
1. Bahasa Korea
a. pengenalan huruf hangeul;
b. cara penulisan dan pengucapan;
c. latihan penulisan dan pengucapan;
d. penggabungan huruf hangeul;
e. latihan membaca;
f. bilangan Korea;
g. bilangan sino Korea;
h. penggunaan hitungan Korea;
i. nama hari dan bulan;
j. pembentukan kalimat;
k. kalimat tanya formal;
l. kalimat tanya informal;
m. penentu subyek;
n. penentu obyek;
o. penentu Keterangan;
p. pernyataan milik;
q. pernyataan negatif;
r. pernyataan honorofic;
s. kalimat bentuk ingin;
t. kalimat bentuk perintah;
u. kalimat bentuk sedang;
v. kalimat bentuk larangan;
w. kalimat bentuk permintaan;
x. kalimat bentuk lampau;
y. kalimat bentuk akan;
z. kalimat bentuk saat;
25 JP
aa. kalimat bentuk ajakan;
bb. kalimat bentuk jadi;
cc. kalimat bentuk tetapi;
dd. kalimat bentuk dan;
ee. salam dan perkenalan;
ff. macam – macam ucapan salam;
gg. perkenalan diri;
hh. anggota badan.
2. Peraturan Perundang- undangan yang berlaku di Korea.
a. peraturan keimigrasian bagi pekerja asing, seperti pentingnya mengetahui dokumen keimigrasian (paspor, visa, overstay, dsb);
b. peraturan ketenagakerjaan, syarat-syarat kerja (pengupahan, cuti, jam kerja, perhitungan upah lembur, dsb); dan
c. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan tindak pidana di negara penempatan.
2 JP
3. Perjanjian Kerja (Standard Labour Contract).
a. pengenalan dan pemahaman sistem EPS (Employment Permit System);
b. hak dan kewajiban TKI dan Pengguna;
c. upah;
d. waktu kerja;
e. waktu istirahat/cuti;
f. jenis pekerjaan dan jabatan TKI;
g. jangka waktu perjanjian kerja;
h. tata cara perpanjangan 4 JP
perjanjian kerja;
i. pemutusan hubungan kerja dan penyelesaiannya;
j. tata cara penyelesaian masalah/ perselisihan;
k. asuransi, meliputi :
1) pentingnya asuransi;
2) skema/ jenis-jenis pertanggungan asuransi;
3) jumlah klaim/pertanggungan;
dan 4) tata cara pengajuan klaim.
4. Pengenalan Budaya dan Adat Istiadat
a. sejarah kerajaan Korea;
b. sejarah Republik Korea;
c. budaya tradisional Korea;
d. etika yang berlaku di Korea;
dan
e. hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang 4 JP
5. Pembinaan sikap mental, kepribadian, kerohanian, dan bela negara
a. kiat-kiat menjadi TKI yang berhasil;
b. membangun etos kerja dan motivasi kerja;
c. ketahanan nasional dan patriotisme (karakter dan jati diri bangsa);
d. pengembangan kepribadian;
dan
e. bersosialisasi dan manajemen waktu;
2 JP
6. Bahaya narkoba HIV/AIDS, dan bahaya perdagangan
a. menjelaskan jenis-jenis dan bahaya narkotika/ psikotropika dan sejenisnya;
2 JP
manusia/human trafficking;
b. mengenal dan menghindari kejahatan narkoba dan sejenisnya;
c. pencegahan dan cara penularan IMS, HIV/AIDS;
d. akibat atau bahaya penggunaan narkoba, IMS, HIV/AIDS; dan
e. pencegahan human trafficking;
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. mengenal alat-alat K3;
b. cara menggunakan alat-alat K3;
c. cara menghindari bahaya di tempat kerja;
d. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
e. teknik untuk menghentikan bahaya fasilitas kimia; dan
f. cara menghadapi kondisi darurat.
2 JP
8. Edukasi Keuangan dan lain-lain
a. peran Perwakilan RI dalam pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri;
b. pembiayaan, perencanaan keuangan dan remitansi, meliputi :
1) manfaat KUR;
2) tata cara pembukaan rekening/buku tabungan;
3) edukasi keuangan; dan 4) tata cara pengambilan dan pengiriman uang.
4 JP
c. edukasi kewirausahaan;
d. keberangkatan dan kepulangan TKI meliputi:
1) tata cara check-in dan mengisi dokumen keberangkatan;
2) aturan-aturan yang harus diperhatikan di dalam pesawat; dan 3) hal-hal yang harus diperhatikan di bandara transit dan kedatangan serta cara mengisi dokumen keimigrasian.
J U M L A H 45 JP
Keterangan :
1 (satu) jam pelajaran = 45 menit
B.
PELAKSANAAN
1. PELAKSANA Preliminary education dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, Deputi Bidang Penempatan dan BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang ditunjuk serta dapat mengikutsertakan pihak ketiga.
2. ORGANISASI PELAKSANA
a. Pengarah Pengarah adalah Deputi Penempatan yang akan melakukan pembinaan dan pengarahan kegiatan mulai dari persiapan pelaksanaan penempatan TKI oleh pemerintah, MENETAPKAN Tim Pengajar/Instruktur dan pelaksana preliminary education, serta monitoring dan evaluasi.
b. Penanggung Jawab Penanggung jawab adalah Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah yang akan memberikan bimbingan dan petunjuk serta pengendalian atas pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, sampai pelaksanaan, mengeluarkan surat keterangan telah mengikuti kegiatan preliminary education serta menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dan menyampaikan kepada Pengarah.
c. Koordinator penyelenggara Koordinator penyelenggara adalah Kasubdit Pelaksanaan Penempatan yang akan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan preliminary education, seperti penyusunan perencanaan, pemanggilan peserta, penyiapan materi, penetapan jadwal, MENETAPKAN status peserta preliminary education dengan sepengetahuan Penanggung Jawab sampai dengan penyusunan laporan kegiatan.
d. Koordinator Pelaksana Koordinator pelaksana adalah Kasubdit Pelaksanaan Penempatan dan/atau Kepala BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang akan mengkordinasikan seluruh kegiatan pelaksanan preliminary education, seperti MENETAPKAN tempat pelaksanaan, instruktur, kegiatan belajar mengajar, akomodasi, konsumsi, proses Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) bagi TKI yang mengikuti preliminary education, dan memastikan penyampaian dan pengiriman data serta berkas kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah.
e. Tim Teknis Tim teknis adalah pegawai Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah dan/atau pegawai BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Deputi Penempatan.
Tim ini bertugas membantu koordinator dalam pelaksanaan preliminary education, melakukan verifikasi kesesuian dokumen Calon TKI sebelum dinyatakan sebagai peserta preliminary education serta melakukan dokumentasi dan pendataan berkas Calon TKI peserta preliminary education.
f. Sekretariat Sekretariat terdiri dari pegawai Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah dan/atau pegawai BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Deputi Penempatan. Sekretariat bertugas menyiapkan data Calon TKI yang akan dipanggil mengikuti kegiatan preliminary education, membuat rencana kebutuhan sarana dan prasarana, menyiapkan surat – surat, membantu tim pengajar selama proses belajar mengajar, menyiapkan bahan penyusunan laporan, dan tugas – tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
3. Pengajar / Instruktur
a. Pengajar/Instruktur preliminary education ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Deputi Penempatan atas usul dan pertimbangan dari Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah.
b. Untuk menjadi Pengajar/Instruktur preliminary education harus memenuhi persyaratan:
1) usia maksimal 60 (enam puluh) tahun;
2) sehat jasmani dan rohani;
3) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai instruktur yang diterbitkan oleh instansi terkait atau memiliki pengalaman dibidang materi yang diajarkan; dan
4) mampu berkomunikasi dengan baik.
4. Peserta
a. Calon TKI peserta preliminary education harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) telah mendapatkan Standard Labour Contract (SLC);
2) masuk dalam daftar panggilan preliminary education sebagaimana yang diumumkan dalam website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id; dan 3) lulus verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Tim Teknis dan dinyatakan berhak mengikuti preliminary education.
b. Calon peserta yang akan mengikuti preliminary education harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
1) paspor asli dan copy yang masih berlaku (minimal 1 (satu) tahun);
2) mengisi formulir aplikasi visa dan pernyataan aplikasi visa E – 9;
3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan copy (yang masih berlaku);
4) KTP asli dan copy;
5) kartu AK 1 asli;
6) sertifikat EPS – TOPIK asli dan copy;
7) copy ijasah terakhir;
8) copy Kartu Keluarga;
9) surat ijin orang tua/suami/istri asli diketahui Lurah;
10) Sertifikat Kesehatan dengan status “fit to work” dan surat keterangan bebas TBC yang dikeluarkan oleh Sarana Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan 11) hasil pemeriksaan psikologi.
c. Bagi TKI re-entry Sincerely Workers System tidak perlu mengikuti preliminary education namun harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1) paspor asli dan copy yang masih berlaku (minimal 1
(satu) tahun) serta paspor asli sebelumnya;
2) mengisi formulir aplikasi visa dan pernyataan aplikasi visa E – 9;
3) SKCK asli dan copynya (yang masih berlaku);
4) SLC Perpanjangan;
5) Kartu Keluarga asli dan copy;
6) surat ijin orang tua/suami/istri asli diketahui lurah;
dan 7) Sertifikat Kesehatan dengan status “fit to work” dan surat keterangan bebas TBC yang dikeluarkan oleh Sarana Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
d. Jumlah peserta yang mengikuti preliminary education minimal 20 (dua puluh) orang dan maksimal 50 (lima puluh) orang per-kelas, namun apabila dalam jangka waktu satu minggu setelah SLC diterbitkan tetapi belum terpenuhi jumlah minimal peserta, preliminary education tetap dapat dilaksanakan.
e. Bagi peserta yang telah mengikuti preliminary education, diberikan “Surat Keterangan” telah mengikuti preliminary education yang diterbitkan oleh Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, Deputi Bidang Penempatan.
5. Waktu dan Pembiayaan
a. Preliminary education dilaksanakan selama 6 (enam) hari dengan materi pembelajaran yang diberikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) jampel.
b. Biaya penyelenggaraan preliminary education yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi biaya untuk:
1) honor dan transport pengajar/instruktur;
2) biaya penyelenggaraan (toolkit, formulir, sertifikat, ATK, komputer supplies, foto copy dan penggandaan);
dan
3) honor petugas.
6. Tempat Pelaksanaan
a. Untuk pelaksanaan preliminary education di Jakarta dilakukan di Gedung Korea INDONESIA Technical Center Cooperation (KITCC) Jl. Penganten Ali, Ciracas Jakarta Timur dan/atau tempat lain yang ditetapkan.
b. Untuk pelaksanaan preliminary education oleh BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang ditunjuk, lokasi pelaksanaannya ditetapkan oleh BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang bersangkutan.
7. Metode Pembelajaran Metode pembelajaran dilakukan dalam bentuk:
a. Ceramah, yaitu penjelasan secara lisan terhadap materi yang disampaikan kepada peserta. Penyampaian dalam bentuk ceramah dapat dilakukan dengan bantuan alat peraga seperti laptop, power point, sound sistem, LCD proyektor dan sebagainya.
b. Diskusi dan tanya jawab, yaitu proses penyampaian materi melalui interaksi dengan peserta dalam bentuk tanya jawab atau diskusi.
c. Simulasi, yaitu cara penyampaian materi dalam bentuk peragaan.
Penyampaian materi preliminary education dapat juga dilakukan dengan menggunakan dukungan perangkat dan bahan audio visual, media internet, buku panduan TKI, dan lain-lain.
C.
BIMBINGAN TEKNIS
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan preliminary education, perlu diberikan pembekalan teknis melalui Bimbingan Teknis kepada pelaksana, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Penempatan
Pemerintah, Deputi Bidang Penempatan.
Bimbingan Teknis dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Hasil yang diharapkan dari bimbingan teknis adalah sebagai berikut:
1. memahami kebijakan/regulasi, prosedur dan mekanisme penempatan TKI ke luar negeri khususnya penempatan TKI ke luar negeri oleh Pemerintah;
2. mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana;
3. mampu mengoperasionalkan sistem aplikasi;
4. mampu mengidentifikasi dan memahami cara pemeliharaan perangkat dan jaringan komunikasi data;
5. mampu melakukan verifikasi kesesuaian dokumen Calon TKI;
6. mampu upload, update biodata Calon TKI melalui SISKOTKLN;
7. mampu melakukan proses validasi data biometrik (foto dan sidik jari) calon TKI ke dalam aplikasi;
D.
MONITORING DAN EVALUASI
A.
Monitoring
Monitoring terhadap penyelenggaraan preliminary education dilakukan oleh BNP2TKI, yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kendala/hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya.
Monitoring dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
B.
Evaluasi Evaluasi terhadap penyelenggaraan preliminary education dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil monitoring yang untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan untuk perbaikan kedepan.
E.
PELAPORAN
Koordinator melaporkan pelaksanaan preliminary education kepada Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah selaku Penanggung jawab. Laporan pelaksanaan preliminary education dilakukan secara periodik setiap bulan yang dapat dilakukan secara elektronik.
III.
PENUTUP
Ketentuan mengenai penyelenggaraan preliminary education ini merupakan acuan atau pedoman dalam penyelenggaraan preliminary education di Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah dan BP3TKI/LP3TKI/P4TKI.
Dengan terbitnya Peraturan Kepala BNP2TKI ini diharapkan penyelenggaraan preliminary education dapat terlaksana dengan baik.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
ttd
NUSRON WAHID