Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan
Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja INDONESIA di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.