PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Kepala BNP2TKI bertindak sebagai PA atas BA yang digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Kepala BNP2TKI selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Utama.
(1) Kepala BNP2TKI selaku PA berwenang menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai KPA dengan surat keputusan.
(2) Dalam hal Satker dipimpin oleh Pejabat Eselon I, PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA.
(3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal terjadi pergantian jabatan kepala Satker, kepala Satker yang baru langsung ditetapkan sebagai KPA.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker, PA segera menunjuk pejabat baru sebagai KPA.
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPA, dimungkinkan perangkapan fungsi jabatan dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
(2) Perangkapan fungsi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Petikan Satker.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namanya dicantumkan pada DIPA Petikan Satker.
KPA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN RKA, RUP, RPD, dan pelaksanaan anggaran yang dikelolanya;
b. MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja;
d. MENETAPKAN BP untuk melaksanakan tugas kebendaharaan untuk pelaksanaan anggaran belanja;
e. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk menerima, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pelaksanaan APBN;
f. MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih BPP untuk membantu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja;
g. MENETAPKAN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan dan menyampaikan laporan keuangan;
h. MENETAPKAN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) untuk menatausahakan Barang Milik Negara (BMN);
i. MENETAPKAN Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa;
j. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan pembelian melalui katalog elektronik (e- purchasing);
k. MENETAPKAN Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa;
l. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran/ keuangan;
m. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan anggaran dan penarikan dana;
n. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
dan
o. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KPA bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA Petikan;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN
sesuai dengan output yang ditetapkan dalam DIPA Petikan serta rencana yang telah ditetapkan; dan
d. melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
(1) KPA MENETAPKAN PPK, PPSPM, BP, Bendahara Penerimaan, BPP, UAKPA, UAKPB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf k dengan surat keputusan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal PPK, PPSPM, BP, Bendahara Penerimaan, BPP, UAKPA, UAKPB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara/ meninggal dunia, KPA MENETAPKAN pejabat pengganti dengan surat keputusan dan mulai berlaku sejak serah terima jabatan.
(4) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN yang dilengkapi dengan spesimen tanda tangan (KPA, PPK, PPSPM, dan BP) dan cap/stempel Satker; dan
b. pejabat yang bersangkutan.
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM, BP, dan/atau Bendahara Penerimaan.
Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban Satker;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan, serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada Satker; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya;
dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA melalui PPK.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan daftar Gaji Induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan SKPP;
e. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran dan/atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, ADK perubahan data pegawai, ADK belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, serta dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau jika diperlukan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Dalam melaksanakan kewenangan untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM, KPA MENETAPKAN PPSPM.
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, kepala Satker/KPA MENETAPKAN 1 (satu) BP untuk 1 (satu) DIPA Petikan.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat yang akan ditunjuk sebagai BP, kepala Satker/KPA dapat MENETAPKAN 1 (satu) BP untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA Petikan.
(1) BP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang terdiri atas:
a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui BP; dan
b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga;
b. menandatangani SPTB pengajuan GUP;
c. melakukan pembayaran berdasarkan perintah PPK setelah dilakukan pengujian;
d. menolak perintah pembayaran jika tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara;
g. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
h. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya.
(3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dibuat melalui SiPAGAR dan berbarcode.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. memeriksa kebenaran terhadap hak tagih, yang terdiri atas:
1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2) nilai tagihan yang harus dibayar;
3) jadwal waktu pembayaran; dan 4) ketersediaan dana yang bersangkutan;
c. memeriksa kesesuaian pencapaian output antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
penerimaan barang/jasa dan dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. memeriksa ketepatan penggunaan kode akun 6 (enam) digit.
(5) BP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, KPA dapat menunjuk BPP sesuai kebutuhan.
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BP;
b. melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian dokumen pengajuan;
c. menerima dan menyimpan UP;
d. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
e. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
f. menolak perintah pembayaran jika tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
g. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
h. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
i. menatausahakan transaksi UP;
j. membukukan transaksi UP; dan
k. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
(3) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama BP/BPP dengan persetujuan Kuasa BUN.
(2) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal terdapat PNBP pada Satker, KPA dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima dan menyetorkan uang PNBP ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menatausahakan transaksi uang PNBP;
c. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang PNBP; dan
d. menyampaikan LPJ kepada Kuasa BUN/KPPN.
(3) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang pendapatan negara yang berada dalam pengelolaannya.