Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Peralatan Pengamatan adalah peralatan mekanik maupun elektronik dengan teknologi yang sederhana sampai dengan yang tercanggih yang digunakan untuk mengamati unsur meteorologi, klimatologi,dan geofisika.
2. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana atau peralatan pengamatan dengan melakukan perbandingan antara penunjukan suatu alat ukur dengan nilai suatu standar yang diketahui dan tertelusur.
3. Petugas Kalibrasi adalah orang yang berkompetenmelaksanakan Kalibrasi.
4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Deputi adalah Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi.
6. Pusat adalah unit kerja eselon II di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan kalibrasi.
7. Kepala Balai Besar adalah Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
8. Kepala Stasiun adalah Kepala Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika di lingkungan BMKG dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global.