Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Data MKG adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi dan geofisika yang diperoleh dari stasiun pengamatan.
3. Data Level 1 adalah data mentah yang diperoleh dari pengamatan langsung baik dengan menggunakan peralatan manual maupun otomatis.
4. Data Level 2 adalah data hasil pengolahan dari Data Level 1 dan/atau data yang dihasilkan langsung berupa angka.