Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BMKG.
4. Para Pejabat Tinggi Madya adalah Para Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan BMKG
5. Inspektur adalah Inspektur BMKG.
6. Terperiksa adalah Pegawai yang menjadi obyek pemeriksaan atau pihak yang sedang diperiksa atas pelaporan pelanggaran.