Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatannya yang meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggaraan kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti honorarium pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggaraan kegiatan, seminar kit, sertifikat, plakat/cinderamata, hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja yang diangkat oleh Penjabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang bekerja di BATAN.
4. Uang/barang/fasilitas lainnya adalah uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamu/pemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
5. Fasilitas lainnya berbentuk hiburan adalah segala sesuatu baik yang berbentuk benda, yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga, dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
6. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga inti meliputi suami, istri, dan anak-anak, yang bekerja di BATAN yang menerima gratifikasi.
7. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal BATAN yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
8. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atau penolakan, pemberian, atas permintaan hadiah/fasilitas gratifikasi.
(1) Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, meliputi:
a. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kepentingan;
b. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam setiap perlayanan terkait dengan tugas, wewenang atau tanggung jawabnya;
c. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
d. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat/pegawai; dan
e. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
(2) Setiap bentuk pemberian, penerimaan, penolakan, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
(3) Penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan terdiri atas:
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, rabat (discount), voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak melanggar konflik kepentingan dan Kode Etik Pegawai, dan dengan izin tertulis dari atasan langsung;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam keturunan ke samping satu derajat
sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan semenda dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dengan hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana;
i. gratifikasi dalam kedinasan;
j. penerima yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dengan batas paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
k. penerimaan yang diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
l. pemberian hadiah antar sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang; dan
m. penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi, dan tidak berhubungan dengan jabatan, serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengarah mempunyai fungsi pengarahan kepada UPG untuk melaksanakan proses pengendalian gratifikasi yang efesien, efektif dan akuntabel.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pembina mempunyai fungsi pembinaan kepada Pegawai di Unit Kerjanya dalam rangka pengendalian gratifikasi melalui keteladanan, penyampaian pesan integritas dan nilai etika secara berkala, dan penerapan pengawasan atasan langsung dalam upaya mencegah dan menolak penerimaan gratifikasi, serta membangun komitmen untuk melaporkan gratifikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dan Anggota mempunyai fungsi :
a. penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, dan fasilitasi penerusan laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
b. penyampaian Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status gratifikasi kepada penerima dan/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara;
c. diseminasi/sosialisasi kebijakan terkait dengan pengendalian gratifikasi kepada Pegawai, mitra kerja, pihak kerja, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya;
d. penyampaian laporan kinerja pengelolaan pengendalian gratifikasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. evaluasi atas efektivitas dari kebijakan terkait pengendalian gratifikasi di BATAN; dan
f. koordinasi dengan KPK.
(1) UPG wajib menerima, mencatat, menelaah, memilah kategori laporan, menelaah kelengkapan, dan isi laporan gratifikasi.
(2) Apabila diperlukan UPG dapat meminta keterangan kepada pelapor terkait kelengkapan data laporan dengan cara yang sederhana, efesien dan efektif.
(3) UPG memfasilitasi penerusan laporan gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan status ditetapkan status gratifikasi.
(4) UPG menyampaikan Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status gratifikasi kepada pelapor serta menyimpan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara.