TUGAS BELAJAR
Kepala Unit Kerja mengajukan calon PTB yang memenuhi persyaratan disertai dengan dokumen kelengkapan kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan untuk mengikuti program Tugas Belajar.
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
d. bidang pendidikan yang dipilih harus sesuai dengan:
1. syarat jabatan;
2. kebutuhan dan kompetensi Unit Kerja pengusul; dan
3. bidang kompetensi dan/atau kepakaran yang dimiliki calon PTB.
e. mendapat rekomendasi dari Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. dicalonkan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja calon PTB, atau atasan langsung dalam hal calon PTB merupakan Pimpinan Tinggi Pratama/Madya;
g. usia paling tinggi calon PTB masih dapat melaksanakan wajib kerja setelah selesai masa studi;
h. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti Tugas Belajar yang lain;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
k. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural, atau
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana;
l. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan jenjang setingkat di bawah jenjang Tugas Belajar yang akan dituju yang diakui Badan Tenaga Nuklir Nasional;
m. mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang dinyatakan dengan nilai TOEFL yang diselenggarakan oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan atau Lembaga penyelenggara TOEFL yang diakui:
1. paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) untuk program D IV/S1/S2 dalam negeri atau D IV/S1 luar negeri, atau;
2. paling rendah 500 (lima ratus) untuk program S3 dalam negeri dan S2/S3 luar negeri.
n. program pendidikan yang diikuti terakreditasi minimal B merupakan kelas regular pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian yang berwenang;
o. lulus seleksi PTB yang dilakukan oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan; dan
p. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa dan mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa.
(2) Calon PTB yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PTB.
(1) Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dikecualikan untuk bidang ilmu yang spesifik dan diperlukan oleh organisasi.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan PPK.
PTB yang memperoleh Beasiswa bukan dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyerahkan Surat Keterangan dari Pemberi Beasiswa, yang menerangkan semua biaya dan tunjangan, serta jangka waktu pemberian Beasiswa;
b. menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dan tunjangan yang diterima dianggap sebagai biaya dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. menandatangani Surat Pernyataan tidak menuntut biaya apapun dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tugas Belajar.
(2) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(1) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, dapat tidak diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
(2) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai jabatannya.
(1) PTB berhak memperoleh Beasiswa dari Pemberi Beasiswa.
(2) Dalam hal Pemberi Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, maka Beasiswa berupa:
a. sumbangan pembinaan pendidikan;
b. tunjangan biaya hidup;
c. biaya buku;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya pendaftaran
(3) PTB tetap memperoleh hak sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa:
a. gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji pokok; dan
b. tunjangan kinerja.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PTB mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan Tugas Belajar pada bidang studi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan penetapan sebagai PTB;
b. menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. menandatangani Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar dan laporan akhir Tugas Belajar;
e. mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan;
dan
f. menjalani Wajib Kerja setelah berakhirnya Tugas Belajar.
Bagian Kempat Perubahan Program Studi
(1) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi yang telah ditetapkan, PTB mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dengan tembusan kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia, dan Kepala Unit Kerja atasan PTB.
(2) Permohonan perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor;
b. surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja atasan PTB; dan
c. rekomendasi dari Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia.
(3) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi jangka waktu Tugas Belajar
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan penetapan sebagai PTB.
(4) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(1) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dibuat setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dan Kepala Unit Kerja atasan PTB.
(3) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat pada:
a. minggu pertama bulan Maret untuk periode semester ganjil; dan
b. minggu pertama bulan September untuk periode semester genap.
(4) Laporan Kemajuan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Laporan Akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d disertai dengan:
a. Surat Keterangan Lulus dari penyelenggara pendidikan;
b. Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Pernyataan Wajib Kerja dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Laporan telah Mengikuti Program Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah Tugas Belajar selesai.
Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Laporan Akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikirimkan melalui Sistem Informasi Tugas Belajar.
(1) PTB yang telah menyelesaikan Tugas Belajar wajib menyampaikan dokumen:
a. foto kopi ijazah dan transkrip akademik kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan; dan
b. foto kopi ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa Tugas Belajar selesai.
(1) PTB yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mendapat peringatan berupa:
a. peringatan tertulis I, 1 (satu) bulan setelah periode laporan semester berakhir;
b. peringatan tertulis II, 1 (satu) bulan setelah peringatan I tidak diindahkan; dan
c. peringatan tertulis III, 1 (satu) bulan setelah peringatan II tidak diindahkan;
(2) PTB yang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari Tugas Belajar 1 (satu) bulan setelah peringatan III tidak diindahkan.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan kepada PTB.
(1) PTB yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar.
(2) PTB yang tidak menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi ganti rugi.
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 4 (empat) tahun untuk jenjang Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) dari SLTA;
b. 2 (dua) tahun untuk jenjang Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) dari Diploma III (D III) atau yang sederajat;
c. 2 (dua) tahun untuk jenjang Magister (S2) dan profesi; dan
d. 4 (empat) tahun untuk jenjang spesialis I, spesialis II, dan Doktor, atau sesuai dengan ketentuan lembaga penyelenggara Tugas Belajar.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan program studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan dan/atau Pemberi Beasiswa.
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester atas permohonanPTB.
(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali paling lama 1 (satu) semester.
(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terhadap ijazah yang diperoleh akan disesuaikan tanpa harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis untuk tiap semester kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja atasan PTB.
(1) Pembebanan biaya yang diperlukan selama masa perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengikuti ketentuan Pemberi Beasiswa.
(2) Dalam hal Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemberi Beasiswa, biaya selama masa perpanjangan tidak ditanggung.
Permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus melampirkan:
a. rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi; dan
b. persetujuan dari Kepala Unit Kerja PTB.
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan paling lama 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(2) Persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan kriteria:
a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan
b. terdapat kondisi di luar kemampuan PTB yang berdampak pada kelambatan penyelesaian tugas.
(3) Persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK.
Pembatalan pelaksanaan Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK.
(1) Pembatalan Tugas Belajar dapat dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
(2) Pembatalan dilakukan karena calon PTB:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; atau
b. mengajukan permohonan pengunduran diri.
(1) Tugas Belajar berakhir karena:
a. telah lulus; atau
b. diberhentikan dari Tugas Belajar
(2) Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan karena PTB:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri;
b. dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana dengan hukuman kurungan/penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
d. tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar meskipun telah diberikan peringatan dan tidak mengindahkan peringatan ketiga;
e. diberhentikan oleh Perguruan Tinggi karena kelalaian atau ketidakseriusan PTB;
f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
g. meninggal dunia;
h. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan PTB tidak mungkin menyelesaikan program Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Tugas Belajar;
i. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan laporan kemajuan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan perguruan tinggi tempat PTB melaksanakan Tugas Belajar atau oleh pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi;
j. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara; atau
k. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena peristiwa di luar kemampuannya (force majeure).
(1) Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia memproses pengaktifan bekerja
kembali PTB setelah menerima laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan bekerja kembali paling lama 1 (satu) bulan setelah masa Tugas Belajar berakhir.
(1) PTB yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan pada jenjang pendidikan paling banyak 1 (satu) jenjang pendidikan di atasnya.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. mendapat izin dari PPK;
c. memperoleh prestasi pendidikan dengan pujian (cumlaude); dan
d. jenjang pendidikan bersifat linier.
Permohonan Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir.
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui Program Belajar Berbasis Riset.
(2) Program Belajar Berbasis Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian unit kerja.
(3) Program Belajar Berbasis Riset dilaksanakan di dalam negeri atau luar negeri.
(4) Program Belajar Berbasis Riset merupakan program resmi dari perguruan tinggi.
Pegawai yang menjadi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. mendapatkan surat pernyataan dukungan dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan atas rencana studi dan proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajiannya termasuk pembiayaan riset; dan
c. mendapatkan surat pernyataan kesediaan membimbing dari calon Pembimbing/Promotor dari Perguruan Tinggi dan Pembimbing Pendamping/Co-Promotor yang berasal dari Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(1) PTB yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar negeri dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, PTB tersebut dibebaskan dari tugas kedinasan dan diberhentikan dari jabatannya.
PTB Program Belajar Berbasis Riset yang tidak menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mendapat sanksi berupa penurunan penilaian kinerja.
(1) PTB dapat melakukan perpindahan pembelajaran ke Program Belajar Berbasis Riset.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi berada pada semester ke-3 (tiga) untuk jenjang Magister (S2) atau semester ke-5 (lima) untuk jenjang Doktor (S3).
(3) PTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus melampirkan transkrip akademik pada semester terakhir yang telah ditempuh.
Dalam hal terjadi perubahan bidang studi, PTB Program Belajar Berbasis Riset mengajukan permohonan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditambah surat persetujuan dari Pembimbing/Promotor dan Pembimbing Pendamping/Co-Promotor.
(1) PTB Program Belajar Berbasis Riset memperoleh pembiayaan sesuai ketentuan dari Pemberi Beasiswa.
(2) Dalam hal Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemberi Beasiswa, Beasiswa yang diberikan berupa bantuan pembiayaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk PTB Program Belajar Berbasis Riset.
(3) Pembiayaan penelitian, pengembangan dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi bagi PTB Program Belajar Berbasis Riset melekat pada pembiayaan penelitian, pengembangan dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Unit Kerja.
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau.
(2) Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja yangbersangkutan.
(3) Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi dalam negeri dan diperuntukan bagi Pegawai yang telah menyelesaikan Program D III dan akan melanjutkan ke Program D IV/S1.
(1) Ketentuan yang berlaku bagi PTB berlaku juga bagi Pegawai Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau kecuali pengaturan mengenai persyaratan batas minimal masa kerja dan status kepegawaian.
(2) Pegawai Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memenuhi masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
Pegawai Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau yang tidak menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mendapat sanksi berupa penurunan penilaian kinerja.
(1) PTB menjalani wajib kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tugas Belajar.
(2) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal aktif bekerja.
(3) Jangka waktu wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 1 (satu) kali masa Tugas Belajar yang telah dijalani bagi PTB dalam negeri;
b. 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dijalani bagi PTB luar negeri; dan
c. 1/2 (satu per dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dijalani bagi PTB berbasis riset dan rekognisi pembelajaran lampau yang dibiayai Pemberi Beasiswa.
(4) PTB yang belum melaksanakan atau belum menyelesaikan Wajib Kerja karena melanjutkan Tugas Belajar lagi, wajib melaksanakan atau menyelesaikan pada waktu berikutnya setelah PTB menyelesaikan Tugas Belajar ditambah masa Wajib Kerja berikutnya yang harus dijalani.
(1) PTB yang diberhentikan dari Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali Beasiswa dan ditetapkan oleh PPK.
(2) PTB yang telah dikenakan sanksi membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Wajib Kerja.
(1) PTB yang tidak menjalani Wajib Kerja atau tidak menyelesaikan masa Wajib Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 karena diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pensiun dipercepat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, wajib membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali Beasiswa.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhitungkan masa Wajib Kerja yang telah dijalani.
(3) Penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh PPK.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 disetorkan ke kas negara.