Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan adalah proses untuk memperoleh izin terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian wewenang untuk proses permohonan perizinan.
3. Pejabat eselon II tertentu adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan permohonan perizinan terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir.