Pasal I
1. Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2013 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.