Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan penelaahandan advokasi hukum; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan informasi publik; dan d. pelaksanaan publikasi dan pengelolaan media.
Koreksi Anda