Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, Indikator Kinerja Utama, rekomendasi hasil pemantauan, serta tata usaha Biro.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
