Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaanpemantauan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, Indikator Kinerja Utama, serta rekomendasi hasil pemantauan;
b. pelaksanaan penelaahan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan tata usaha Biro
Koreksi Anda
