Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanpemantauan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, Indikator Kinerja Utama, serta rekomendasi hasil pemantauan; b. pelaksanaan penelaahan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan tata usaha Biro
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id