Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 19, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
c. pelaksanaan penataan pengelolaan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan.
Koreksi Anda
