Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi penyusunan rencana program, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan.
(2) Subbagian Penganggaran melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan koordinasi penyusunan dan penyesuaian anggaran.
Koreksi Anda
